Simalungun, bnfnews.com — Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika tanpa kompromi. Sepasang kekasih yang kedapatan mengedarkan sabu berhasil ditangkap dalam sebuah operasi yang berlangsung di Desa Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.
Kedua pelaku, Masdi Tarigan (45) dan kekasihnya Meysinta Halawa (30), yang diketahui bukan pasangan suami istri namun menjalin hubungan asmara, diamankan saat sedang menunggu pembeli di pinggir jalan. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 7,93 gram brutto yang telah dikemas dalam 12 paket plastik klip siap edar.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry, dengan tegas menyatakan bahwa tidak akan ada toleransi bagi pelaku kejahatan narkotika.
“Tegas saya sampaikan, tidak ada ampun, menangis pun percuma, dan tidak ada negosiasi. Kami akan tindak tegas siapapun pelakunya,” ujar AKP Henry.
Operasi penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim Sat Narkoba segera bergerak dan menangkap kedua tersangka pada pukul 10.30 WIB, Selasa pagi.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
11 paket plastik klip kecil berisi sabu
1 paket tambahan sabu
3 ball plastik klip kosong
3 plastik klip besar kosong
1 timbangan elektrik
1 alat hisap sabu
1 tempat kerupuk
Uang tunai sebesar Rp185.000
1 unit handphone Oppo warna hitam
2 unit handphone Vivo warna biru
Dalam interogasi, Masdi mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria bernama "Pak Lek", warga Tembung, Kota Medan. Pihak kepolisian telah mencoba melakukan pemesanan terselubung untuk menjebak pemasok utama tersebut, namun hingga kini belum berhasil dihubungi. Meski begitu, AKP Henry memastikan bahwa pengembangan kasus dan pengejaran jaringan narkoba ini akan terus dilakukan hingga tuntas.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Perang melawan narkoba adalah komitmen kami. Kami akan ungkap jaringan ini sampai ke akar-akarnya,” tegas AKP Henry.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Simalungun dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Mengakhiri keterangannya, AKP Henry mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung pemberantasan narkoba.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Mari bersama-sama kita lawan narkoba dengan tindakan nyata. Laporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan di sekitar Anda,” pungkasnya. (Red)
0 Komentar