Galian C kembali Beroperasi di Tapteng, Menorehkan sejarah Dalam Meningkatkan kesenangan secara individu

Galian C kembali Beroperasi di Tapteng, Menorehkan sejarah Dalam Meningkatkan kesenangan secara individu



Tapanuli Tengah, bnfnews.com --Sebuah galian C tanah uruk yang berlokasi di Jalan Faisal Tanjung Lorong 5, Bonalumbuan, Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, kembali beroperasi tanpa izin resmi dari Dinas Pertambangan Provinsi Sumatera Utara. Ironisnya lokasi galian C ini berjarak sekitar 500 meter dari Polres Tapanuli Tengah.


Diduga potensi para pengusaha galian C ilegal itu mengangkangi Undang-Undang Pertambangan. Tentu saja hal ini kembali menorehkan sejarah untuk meningkatkan kesenangan secara individu setelah beroperasinya tanpa dilengkapi keabsahan legalitas.


Sementara itu, informasi yang dihimpun dilokasi galian C yang diduga ilegal tersebut, pemilik alat berat inisial RA kepada Media Cakrawalanational.news tidak dapat menjawab pertanyaan awak media dan hanya menyampaikan bahwa itu bukan urusannya, bahkan terkesan mengintimidasi awak media dan enggan terlalu banyak cerita.


“Apa hak bapak mempertanyakan itu, banyak kali pertanyaan bapak sambil mengeluarkan handphone dan mengambil vidio dengan tanpa ijin.”


Bahkan diduga beberapa supir terkesan tidak kooperatif dan mengatakan bahwa itu bukan urusan pihak media dan LSM.


” Kalau Media, LSM bikin susah, ini bukan urusan kalian”, ucap oknum supir supir tersebut dengan penuh emosi.


Masih disekitar lokasi galian C Ilegal, salah seorang warga membeberkan bahwa galian C ini sempat berhenti lama karena tidak memiliki izin operasional.


Galian C ini sudah lama berhenti beroperasi karena tidak memiliki izin resmi dari Dinas Pertambangan Provinsi Sumatera Utara, tapi ini sudah beroperasi kembali, kata warga itu yang tak mau disebut namanya.


Secara terpisah, Camat Pandan menyatakan bahwa hanya satu Galian C yang memiliki legalitas.


“Pengusaha galian C yang saya tau punya izin yaitu CV Napogos, saya tidak tahu tentang Galian C yang lain, tapi yang pasti, kami tidak memiliki informasi tentang keberadaannya. Galian C yang di atas tersebut sudah tidak wilayah saya walaupun di Google Maps tercantum wilayah kecamatan Pandan” ujarnya.


Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak pengusaha yang tidak mematuhi aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.


Oleh karena itu, publik meminta kepada pihak Polres Tapanuli Tengah, Kapolda Sumatera Utara, dan Dinas Pertambangan Provinsi Sumatera Utara untuk menginvestigasi dan menindaklanjuti kasus ini. Warga sekitar juga meminta agar pihak berwenang dapat memberikan penjelasan kepada publik tentang langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi masalah ini.



Sebelumnya, diinformasikan jika kegiatan Galian C yang tidak memiliki legalitas ini telah menjadi perhatian publik dan DPRD Provinsi Sumatera Utara Komisi 9, bahkan telah turun langsung untuk memastikan keberadaannya. Namun, beberapa bulan setelah itu, kegiatan Galian C ini kembali beroperasi.


Semoga dengan adanya perhatian dari pihak berwenang, kegiatan Galian C yang tidak memiliki legalitas dapat dihentikan dan penegakan hukum di wilayah Tapanuli Tengah dapat berjalan dengan efektif.


(𝙰𝚝𝚞𝚕𝚎𝚎 𝚆𝚊𝚛𝚞𝚠𝚞)

Posting Komentar

0 Komentar