DLH Temukan Limbah B3 Di CV.Agam Grup di Jalan. Jasa baik .

DLH Temukan Limbah B3 Di CV.Agam Grup di Jalan. Jasa baik .



Pematang Siantar , bnfnews.com -- Warga Jalan Jasa Baik, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, merasa semakin resah setelah mengetahui bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematang Siantar telah tiga kali melakukan pengawasan melalui sistem OSS terhadap CV Agam Grup. Dari setiap pengawasan tersebut, ditemukan adanya limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di lokasi usaha.


Keberadaan limbah B3 ini menimbulkan kekhawatiran warga karena dianggap membahayakan kesehatan dan mencemari lingkungan sekitar permukiman.


Hasil temuan menunjukkan bahwa CV Agam Grup tidak patuh terhadap kewajiban pengelolaan limbah sebagaimana diatur dalam Surat DPMPTSP No: 020/500.16.5/1888/X-2025 yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP tertanggal 13 Oktober 2025. Diketahui, perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa dengan KBLI 46696 dan KBLI 38110, yang tidak mengizinkan pengumpulan maupun pengelolaan limbah B3.


Sebelumnya, pada 21 Maret 2025, tim pengawasan OSS yang dipimpin DPMPTSP dan melibatkan DLH serta Dinas Perdagangan telah melakukan pemeriksaan lapangan. Hasilnya, DLH menerbitkan surat teguran kepada CV Agam Grup Nomor 014/600.4/656/IV-2025 tertanggal 11 April 2025 dengan beberapa poin penting, di antaranya:

1. DLH meminta CV Agam Grup segera mengurus SPPL ke DLH Kota Siantar, memenuhi kewajiban dalam SK Wali Kota, serta tidak melakukan kegiatan di luar KBLI yang diizinkan.

2. Dinas Perdagangan meminta agar CV Agam Grup segera mengurus Tanda Daftar Gudang (TDG).


Pengawasan lanjutan dilakukan pada 29 September 2025 dan 10 Oktober 2025. Dari hasil rapat koordinasi lintas OPD yang digelar di Kantor Satpol PP pada 22 Oktober 2025, warga mendapat informasi bahwa CV Agam Grup juga belum memiliki dokumen PBG dan SLF. Namun, warga masih menunggu konfirmasi resmi dari Dinas PUTR terkait hal tersebut.


Sebelumnya, warga sudah menyampaikan surat keberatan dan penolakan terhadap keberadaan usaha tersebut kepada Kelurahan Martoba pada 20 November 2024, yang juga ditembuskan ke beberapa OPD, termasuk DPMPTSP. Ironisnya, hanya dua hari setelah surat penolakan itu, akte pendirian CV Agam Grup terbit pada 22 November 2024, disusul Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terbit pada 23 November 2024.


Sudah hampir satu tahun permasalahan ini belum juga terselesaikan. Warga meminta agar Pemerintah Kota Pematang Siantar serius dan tegas dalam menangani kasus ini.


 “Berusaha itu tidak dilarang, selama usaha yang dijalankan tidak mengganggu kenyamanan lingkungan dan tidak melanggar hukum,” ujar salah seorang warga.


Warga berharap Pemko segera mengambil langkah tegas agar mereka dapat kembali hidup sehat dan terhindar dari potensi konflik berkepanjangan di lingkungan tempat tinggal mereka. (Tim Redaksi)

Posting Komentar

0 Komentar