Juru Parkir Tanpa ID Card Marak di Depan Kedai Kopi Vona dan Soto Kak Willy, Tertulis di Karcis “Kehilangan Bukan Tanggung Jawab Kami”

Juru Parkir Tanpa ID Card Marak di Depan Kedai Kopi Vona dan Soto Kak Willy, Tertulis di Karcis “Kehilangan Bukan Tanggung Jawab Kami”



Pematang Siantar , bnfnews.com — Dugaan Praktik parkir liar dan tidak bertanggung jawab masih menjadi keluhan masyarakat di Kota Pematang Siantar. Fenomena ini kembali mencuat di kawasan seputar Jalan Kartini, tepatnya di depan Kedai Kopi Vona dan warung makan Soto Kak Willy. Sejumlah pengguna jalan dan pelanggan mengeluhkan keberadaan juru parkir yang tidak memiliki identitas resmi serta tidak memberikan rasa aman atas kendaraan yang diparkirkan.


Pantauan di lapangan pada Senin (16/6/2025), juru parkir yang mengatur kendaraan di lokasi tersebut tampak tidak mengenakan ID card resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematang Siantar.  Keberadaan mereka terkesan seperti inisiatif pribadi yang tidak diatur oleh lembaga resmi atau pihak pengelola parkir.


Yang lebih disayangkan, juru parkir tersebut tetap memungut biaya parkir dari para pengunjung, namun memberikan karcis parkir dengan tulisan yang meresahkan. Dalam karcis yang disodorkan, tercetak jelas pernyataan, “Segala kehilangan atau kerusakan terhadap kendaraan dan barang bawaan menjadi tanggung jawab pemilik.” Kalimat tersebut menuai protes dari beberapa pelanggan yang merasa tidak mendapatkan jaminan keamanan, meski sudah membayar jasa parkir.


Seorang pengunjung Soto Kak Willy bernama Andi, mengaku kecewa atas pelayanan parkir tersebut. “Saya kasih uang, tapi petugasnya tidak pakai tanda pengenal dan hanya kasih karcis yang bunyinya ‘kehilangan tanggung jawab sendiri’. Kalau begitu, kenapa saya mesti bayar?” katanya geram. Andi juga menyoroti sikap juru parkir yang tetap meminta uang walau tanpa fasilitas atau perlindungan keamanan yang memadai.


Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, klausul sepihak yang membebaskan penyedia jasa dari tanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang konsumen adalah bentuk pelanggaran. Begitu pula dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2016 yang mewajibkan juru parkir memiliki identitas dan perlengkapan resmi. Dengan tidak terpenuhinya syarat tersebut, praktik pemungutan parkir di lokasi ini bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).


Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B) Henderson Silalahi, menilai bahwa pemerintah daerah harus segera turun tangan. “Ini bukan hanya soal retribusi daerah yang hilang, tapi juga soal keamanan dan rasa percaya masyarakat terhadap sistem yang seharusnya ditata. Jika tidak diatur, maka tukang parkir seperti ini justru membuat masyarakat enggan datang ke lokasi usaha,” ujarnya saat diwawancarai di Markas Besar DPP KOMPI B.


Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar, yang coba dihubungi untuk dimintai konfirmasi langsung memblokir nomor WA Wartawan. Padahal, Dishub memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menindak setiap bentuk pengelolaan parkir yang tidak sesuai aturan, termasuk menindak petugas tak resmi yang memungut biaya tanpa perlindungan hukum.


Masyarakat berharap aparat penegak perda, termasuk Satpol PP, Dishub dan Jatanras Polres Pematangsiantar, dapat segera menertibkan lokasi parkir di Jalan Kartini tersebut. Jika dibiarkan terus-menerus, praktik seperti ini berpotensi terjadi pungli dan menciptakan keresahan, kerugian ekonomi, serta citra buruk bagi Kota Pematang Siantar sebagai kota jasa dan perdagangan yang semestinya menjunjung tinggi pelayanan publik yang beradab dan profesional. (Tim)

Posting Komentar

0 Komentar