Camat Batang Toru Mediasi Sengketa KK Keluarga Candra Mendrofa dan Akhirnya Dapat Kepastian Administrasi

Camat Batang Toru Mediasi Sengketa KK Keluarga Candra Mendrofa dan Akhirnya Dapat Kepastian Administrasi




TAPSEL | BNF.News  – Upaya penyelesaian persoalan administrasi kependudukan  keluarga Candra Mendrofa akhirnya menemui titik terang. Setelah mengalami hambatan dalam pengurusan Kartu Keluarga (KK) dan dugaan Pemerintah Desa Padang Lancat Sisoma, Kecamatan Batang Toru, kini pihak Kecamatan turun tangan dalam menyelesaikan konflik tersebut.


Permasalahan ini mencuat setelah keluarga Candra mengaku dipersulit dalam mengurus dokumen kependudukan. Mereka diminta membayar biaya administrasi sebesar Rp225 ribu, yang menurut mereka memberatkan secara ekonomi. Walaupun dituasi keluarga di usir dengan dugaan pengusiran sepihak oleh Kepala Desa Padang Lancat Sisoma, Marihot Anton Sihombing, menyusul konflik rumah tangga yang dialami Candra Mendrofa.



Masalah ini pun menarik perhatian Perkumpulan Masyarakat Nias (PMN) Tapanuli Selatan dan Koordinator Nasional Media BNF.News Yasiduhu Mendrofa serta sejumlah jurnalis lokal. Setelah dilakukan klarifikasi ke Pemerintah Desa Padang Lancat Sisoma dan laporan disampaikan kepada Camat Batang Toru, Mara Tinggi Siregar, pihak kecamatan akhirnya mengambil alih pengurusan dokumen tersebut dan berjanji akan urus surat Administrasi kependudukan Keluarga Candra.



Camat Batang Toru Mara Tinggi Siregar menyatakan komitmennya untuk membantu menyelesaikan polemik ini secara tuntas. Ia menyebut, pelayanan administrasi kependudukan seharusnya tidak mempersulit warga, apalagi jika tidak ada dasar hukum yang jelas mengenai pungutan biaya.


“Kami ingin masyarakat merasa dilayani dan tidak terbebani. Tidak boleh ada biaya di luar ketentuan untuk dokumen seperti KK,” ujar Mara Tinggi Siregar.


Setelah dilakukan pengurusan ulang, KK milik keluarga Candra Mendrofa akhirnya diterbitkan dan diserahkan secara langsung oleh pihak Kecamatan Batang Toru kepada perwakilan PMN Angkola Barat Tapsel bersama Insa Pers, pada Sabtu (14/6/2025) melalui Bendahara Camat Batang Toru Dokumen tersebut kemudian disampaikan kepada Candra Mendrofa secara resmi.


Langkah cepat dan responsif dari Camat Batang Toru pun menuai apresiasi dari PMN dan kalangan jurnalis. Mereka menilai penyelesaian ini mencerminkan komitmen pelayanan publik yang profesional dan berpihak pada masyarakat kecil serta benar-benar pemimpin pencinta rakyat.


Di sisi lain, saat camat dimintai masukkan, pendapat dugaan pengusiran sepihak terhadap Candra Mendrofa beliau menjawab bahwa bila masalah pengusiran itu saya tidak tau dan keluarganya tetap menjadi sorotan. Berdasarkan pengakuan Candra, bahwa ia diminta meninggalkan desa karena persoalan pribadi yang berkembang menjadi keputusan administratif desa.


“Segala apa yang disampaikan pada saat itu sudah di turuti tapi Setelah saya menikah lagi atau turuti, saya dan keluarga tiba-tiba diminta keluar dari desa. Padahal kami sudah tinggal lebih dari 14 tahun di Desa Padang Lancat Sisoma ini,” kata Candra.


Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan Desa Padang Lancat Sisoma, Hardin Tambunan, membenarkan adanya keputusan bersama soal pengusiran tersebut. Namun, saat diminta menunjukkan dasar hukum atau dokumen kesepakatan, pihak desa tidak memberikan jawaban yang memadai.


Kepala Desa Marihot Anton Sihombing sendiri dinilai bersikap tidak profesional saat dimintai klarifikasi oleh media. Selain menolak mengakui dirinya sebagai kepala desa, ia disebut bersikap arogan dan justru menegur wartawan yang datang mencari konfirmasi.


Peristiwa ini memicu desakan dari masyarakat dan aktivis agar Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan mengevaluasi kinerja Kepala Desa Padang Lancat Sisoma. Mereka menilai  prinsip pelayanan publik dan hak asasi warga negara di sepelekan.


“Kami berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap sikap dan kebijakan desa, terutama dalam hal transparansi, etika kepemimpinan, dan pelayanan publik harus diterapkan ke pemerintah desa Padang Lancat Sisoma,” ujar salah seorang perwakilan Organisasi PMN Tapsel.


Selain itu kasus ini juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers. Insan pers yang berupaya mencari klarifikasi mengaku dihambat dan diperlakukan tidak hormat oleh pemerintah desa terkhusus Kepala Desa Marihot Anton Sihombing yang mengaku dirinya bukan Kades Tapi Toko Masyarakat.


"Kami hanya ingin mendapatkan informasi yang berimbang. Tetapi justru diperlakukan tidak semestinya. Padahal kami dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ungkap salah seorang jurnalis yang turun di lokasi.


Diharapkan, dengan keterlibatan langsung dari pemerintah kecamatan dan sorotan publik, permasalahan ini dapat menjadi pelajaran penting bagi aparatur desa dalam menjalankan tugasnya secara transparan, adil, dan sesuai hukum.


"Harapan. Agar camat Batang Toru bisa memberikan ruang kepada kepala Desa dan insan Pers kenapa adanya ketidak transparan sehingga permasalahan ini bisa clear dan selesai.


(Yasmend)

Posting Komentar

0 Komentar