Pematangsiantar , bnfnews.com – Gelombang desakan publik terhadap skandal dugaan manipulasi KIR di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar semakin menguat. Setelah munculnya laporan masyarakat dan temuan awal tentang praktik penghilangan rekaman CCTV serta dugaan setoran liar dari kendaraan perusahaan, bus, dan angkutan kota, kini berbagai kalangan menuntut para stakeholder untuk segera mengambil tindakan nyata. Kinerja Dishub dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat dan melanggar aturan hukum yang berlaku.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B) Henderson Silalahi, menyebut bahwa pihaknya akan menyurati DPRD Pematangsiantar agar segera memanggil Kepala Dinas Perhubungan untuk dimintai keterangan. "Kita tidak bisa diam. Ini menyangkut keselamatan masyarakat luas dan potensi kerugian keuangan daerah. Kalau benar CCTV dimatikan dan data kendaraan dimanipulasi, itu bukan pelanggaran ringan, tapi pelanggaran berat dan bisa masuk ranah pidana," tegasnya saat ditemui awak media, Selasa (14/5).
Henderson juga meminta agar Wali Kota tidak tinggal diam dan segera mencopot pejabat yang terlibat. "Kalau kepala dinas terbukti mengetahui praktik ini tapi membiarkan, dia harus bertanggung jawab penuh. Kami juga mendesak Inspektorat dan Kejaksaan segera membentuk tim gabungan untuk menyelidiki dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan ini," katanya.
Skandal ini tidak hanya mempermalukan institusi Dishub, tetapi juga mengancam nyawa masyarakat. Kendaraan-kendaraan besar yang tidak layak jalan, namun tetap beroperasi karena tidak melalui uji KIR yang benar, berisiko menyebabkan kecelakaan fatal di jalan raya. "Setiap hari kita lihat truk-truk besar milik perusahaan berlalu-lalang. Kalau mereka tidak KIR, itu bom waktu," ujar seorang sopir angkot yang minta identitasnya dirahasiakan.
Sementara itu, pihak Dishub Kota Pematangsiantar hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi. Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat dan telepon, Kepala Dinas Perhubungan malah memblokir wartawan. Sikap ini semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa ada upaya menutupi bobroknya sistem pengujian KIR di Pematangsiantar.
Aktivis Pemerhati Transportasi Kota Pematangsiantar Andi Ryansah, menilai bahwa skandal ini menjadi ujian besar bagi integritas Wali Kota dan seluruh perangkat pengawas. "Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi sistem pelayanan publik. Harus ada langkah konkret, termasuk pembekuan sementara operasional KIR dan audit total terhadap pendapatan retribusi yang masuk," ujarnya.
Sebagai bagian dari sistem layanan publik, pengujian KIR memiliki dasar hukum yang kuat, dan pelanggarannya merupakan pelanggaran terhadap UU Pelayanan Publik dan UU Tipikor. Stakeholder seperti DPRD, Inspektorat, Kejari, Ombudsman, hingga aparat kepolisian kini ditantang untuk tidak sekadar menjadi penonton.
Masyarakat Pematangsiantar kini menanti aksi nyata, bukan sekadar pernyataan. Skandal ini telah membuka wajah gelap birokrasi Dishub, dan jika tidak segera ditindak, maka yang akan menjadi korban adalah rakyat pengguna jalan yang tak tahu menahu soal permainan licik di balik layar.
(Team)
0 Komentar